Kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4 di jaman sekarang ini sudah lebih dari sekedar kebutuhan sekunder. Rasa-rasanya kebutuhan akan kepemilikan kendaraan bermotor ini sudah seperti telephone genggam (HP). Tentunya kebijakan pemerintah akan kepemilikan kendaraan bermotor berbeda dengan kepemilikan telephone genggam, kita perlu membayar pajak kepemilikan kendaraan bermotor setiap tahun, sedangkan HP tidak.
Saya ingin berbagi pengalaman sedikit lah tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang selanjutnya akan saya singkat PKB. Baru saja saya lakukan akhir bulan April 2015 kemarin. Kebetulan usia kendaraan bermotor yang saya miliki telah berusia 5 tahun, saatnya ganti plat nomor.
Hal yang wajib dilakukan pertama kali untuk mengurus pajak kendaraan bermotor adalah datang ke Samsat. Enaknya jaman sekarang ternyata Samsat memiliki program “Samsat Keliling” jadi perpanjang PKB dapat dilakukan tidak hanya di kantor Samsat resmi saja, tetapi bias di pusat perbelanjaan, taman kota, atau lokasi-lokasi tertentu. Jangan lupa bawa KTP, STNK dan BPKB asli dan fotocopynya masing-masing 1, atau fotocopy saja di sekitar Samsat, mereka sudah hafal di luar kepala. Jangan lupa juga bawa ballpoint untuk urusan tulis-menulis formulir nantinya, dan yang terpenting uang, yups uang untuk fotocopy (2 ribu), bayar jasa cek fisik nomor mesin nomor rangka (+ 25 ribu), beli formulir (125 ribu), bayar pajak (tergantung), plastik sarung STNK baru (1 ribu), sama parkir (2 ribu).
Satu bundle dokumen yang dipersiapkan untuk diserahkan pada loket pemeriksaan berkas |
Okay setiba di Samsat dengan bekal uang, ballpoint, dan KTP+STNK+BPKB beserta fotocopynya, langsung menuju bagian cek fisik. Biarkan mereka bekerja dengan khidmat (apalagi kalau kendaraan dari korea, letak nomor mesinnya nylempit, ujar sebut saja Ngadimin, bapak penggesek nomor mesin dan rangka yang sudah 20 tahun menggeluti profesinya).
Hasil gesek nomor mesin dan nomor rangka oleh bapak-bapak berpengalaman |
Selanjutnya dengan bekal fotocopy-an KTP+STNK+BPKB dan “Gesekan” nomor mesin dan rangka, anda sudah berhak menuju loket pemeriksaan berkas. Di loket ini cuma memeriksa apakah nomor mesin dan rangka sudah sesuai dengan yang tercantum pada BPKB, dan informasi pada KTP, STNK, dan BPKB telah sesuai.
Setelah dapat cap tersebut, silahkan dengan bijak melangkah ke loket penyerahan dokumen. Serahkan 1 bundle berkas tadi, tunggu dipanggil. Kita diberi formulir dan harus membayarnya (125 ribu). Isi formulir tersebut sesuai informasi yang tercantum pada STNK, BPKB, dan kalau mau lengkap nomor NPWP dan no Passport juga (serius).
Formulir seharga 125 ribu |
Serahkan formulir yang telah diisi pada loket penyerahan formulir, kita akan diberi nomor antrian. Lihat gambar, saya kemarin dapat antrian E1035. Tungu dipanggil. Ketika nomor antrian kita sudah dipanggil, biasanya dengan range tertentu (E1030 hingga E1035), kemudian saya dapat semacam kuitansi/struk yang mengindikasikan jumlah rupiah yang harus saya bayar. Cek apakah nama dan kendaraan sesuai, kemudian bayar pada saat itu juga. Kemudian setelah urusan remeh temeh (serah-terima uang, kasih kembalian, bayar PMI 3 ribu), kuitansi tersebut diserakan kepada saya dengan cap LUNAS.
Bukti bayar pajak kendaraan bermotor |
Okay, tidak berhenti di situ, langkah selanjutnya saya menunggu nomor antrian saya dipanggil lagi untuk penyerahan STNK yang baru (masih dengan nomor antrian yang sama, E1035). Setelah dipanggil, baru kita serahkan kuitansi, kemudian saya dapat lembar STNK yang baru. Sebelum menuju langkah selanjutnya, beli plastic pembungkus STNK dulu.
Nomor antrian, dipakai 2 kali (pembayaran dan pengambilan STNK) |
Langkah terakhir dalam pengurusan pajak 5 tahunan adalah ambil plat nomor, dengan membawa STNK yang baru tadi. Sayangnya, entah alasan apa saya kurang paham, ternyata plat nomor baru saya baru bias diambil tanggal 8 November 2015. Tapi ga masalah, STNK baru tanda kita bayar pajak sudah di tangan.
Pulang, jangan lupa bayar parkir, sesuai dengan awal tadi. Just in case, mas-mas parkirnya ga ada, urusan belakangan.