Untuk mengendarai kendaraan bermotor di luar negeri seperti halnya di dalam negeri, yaitu kita wajib memiliki surat izin mengemudi (driving license). Nah awalnya saya juga menanyakan bagaimana mendapatkan surat izin tersebut jika saya warga asing di negara tertentu.
Ternyata ada sebuah solusi. Yaitu membuat SIM Internasional. Cara mendapatkannya pun relative mudah dan cepat asal syarat administrative terpenuhi. Syarat – syarat tersebut adalah:
1. Membawa KTP dan fotocopynya 2 lembar.
2. SIM dan fotocopynya 2 lembar
3. Paspor dan fotocopynya 2 lembar.
4. Materai 6.000
5. Pas foto 4x6 berjas background biru 3 lembar.
Kemudian silahkan bawa semua syarat tersebut ke Korlantas Polri di Jl. MT Haryono, Jakarta. Iya, pembuatan SIM Internasional masih terpusat di tempat tersebut. Jika membuat di Samsat daerah, akan diminta surat rekomendasi dari Mabes Polri.
Biaya pebuatan SIM Internasional adalah Rp.250.000,- untuk 1 SIM, jika lebih tinggal dikali saja. Oia, jika di Indonesia SIM A untuk mobil dan SIM C untuk motor, maka SIM Internasional yang didapat, A untuk motor dan B untuk mobil.
Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatka SIM ini haya 15 menit, ya 15 menit. Jika lebih dari 15 menit berarti ada syarat – syarat yang kurang terpenuhi (seperti pemohon sebelah saya tadi siang).