Merek sebagai tanda yang dikenai oleh pebisnis pada barang yang dibuat sebagai tanda pengenal. Jika Anda adalah aktor usaha, mendaftar merek dagang atas produk atau layanan perusahaan Anda mempermudah penjual dalam memproses pesanan dan mencari permasalahan yang muncul, cek merek bisa memberi pelindungan hukum atas kelebihan yang dipunyai oleh satu produk. Untuk ketahui langkah mendaftar merek, Anda bisa click di sini. Lantas, apa ya faedah yang didapat dari registrasi merek produk atau layanan perusahaan?
1. SEBAGAI ALAT PROMOSI PERUSAHAAN
Merek sebagai alat promo untuk produsen barang atau layanan untuk menawarkan produk dengan merek yang sudah didaftarkan. Ada beberapa cara yang perlu dilewati ketika akan mendaftar merek dagang. Tanpa cek merek, satu iklan atau promo barang atau layanan tidak efisien, karena orang jadi bertanya masalah produk mana satu iklan itu diperlihatkan. Merek berguna untuk mempromokan produk atau layanan cukup dengan menyebutkan mereknya saja, customer langsung mengenal produk yang perusahaan Anda pasarkan. Merek berguna sebagai agunan atas kualitas produk atau layanan.
2. PERLINDUNGAN TERHADAP PRODUK DAN JASA
Secara ide, merek menjadi pelindungan atas sebuah produk atau layanan sesudah cek merek itu tercatat dan sudah diedarkannya sertifikat merek oleh Menteri Hukum dan HAM. Berlainan dengan hak cipta dan hak paten yang mempersyaratkan kebaruan (novelty) dan orisinalitas (otensitas). Menurut Undang-Undang, merek sebagai tanda yang bisa diperlihatkan secara grafis berbentuk gambar, simbol, nama, kata, huruf, angka, formasi warna, berbentuk dua dimensi dan atau tiga dimensi, suara, hologram, atau gabungan dari 2 ataupun lebih elemen itu untuk membandingkan barang dan atau layanan yang dibuat oleh orang atau tubuh hukum dalam aktivitas perdagangan barang dan atau layanan.
3. HAK EKSKLUSIF MEREK
Berdasar Pasal 1 angka 5 UU MIG, hak atas merek ialah hak terbatas yang diberi oleh negara ke pemilik merek yang tercatat untuk periode waktu tertentu dengan memakai sendiri cek merek itu atau memberi ijin pada pihak lain untuk memakainya. UU Merek dan Tanda-tanda Geografis memberi hak terbatas ke pemilik merek yang tercatat agar bisa memakai sendiri brand-nya atau memberi ijin pada pihak lain untuk memakai brand-nya.
4. MENCEGAH AKSI PEMBAJAKAN MEREK DAN PENGGUNAAN TANPA HAK
Anda bisa terlilit permasalahan hukum bila memakai merek seseorang tanpa ijin. Karena itu, registrasi merek ke Direktorat Merek DJKI akan memberi kejelasan hukum untuk aktor usaha. Konsep registrasi merek di Indonesia ialah first to file, yaitu siapakah yang pertama kalinya mendaftar merek nya lah yang dipandang seperti pemilik atau pemegang hak atas merek. Berdasar pasal 83 UU Merek dan Tanda-tanda Geografis, jika terjadi pembajakan merek dan pemakaian tanpa hak karena itu pemilik merek tercatat bisa ajukan tuntutan ke Pengadilan Niaga.
5. SEBAGAI PEMBEDA DENGAN PRODUK PERUSAHAAN LAIN
Merek berguna sebagai pertanda satu barang atau layanan untuk membandingkannya sama barang atau layanan lainnya, faedah lainnya dari merek sebagai representasi atas rekam jejak produknya dan pemroduksi dari produk barang atau layanan yang diartikan. Bila menyebutkan susu formulasi dengan merek Procal Gold, Enfagrow, atau Promil Gold maka terpikir kualitas susu formulasi yang maksimal sekalian tingkat harga. Berikut salah satunya faedah merek yaitu keunikan satu produk dari perusahaan tertentu dan rekam jejak perusahaan.
6. MEMILIKI HAK PENGAJUAN PEMBATALAN MEREK
Jika Anda akan ajukan berkeberatan pada merek dagang yang serupa seperti produk perusahaan Anda punyai, Anda bisa ajukan tuntutan penangguhan pada merek tercatat yang lain yang memiliki kesamaan pada dasarnya atau kesemuaannya dengan merek tercatat itu ke Pengadilan Niaga. Satu merek yang tidak didaftarkan dan tidak mendapatkan sertifikasi karena itu merek itu akan gampang diambil faksi lain.